Modus Penipuan di Kulon Progo Ini Harus Jadi Pelajaran, Pelaku Nekat Banget
Dalam melakukan aksinya, pelaku ini berdalih akan memakai jasa sewa sepeda motor.
"Kemudian oleh pelaku digadaikan kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kendaraan," ungkap Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (23/12).
Dari kejadian itu pelapor mengalami kerugian hingga Rp 33 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor beserta STNK dan surat keterangan dari PT. Pegadaian Cabang Jogoyudan.
Atas aksi nekatnya tersebut SEW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun. (mcr25/jpnn)
Modus penipuan dan penggelapan di Kulon Progo ini harus menjadi pelajaran semuanya agar tidak kembali terulang.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News