Hasil Pemeriksaan Psikologis Siskaeee, Ternyata...
Atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda DIY, kata Roberto, telah melakukan proses pemblokiran konten-kontan terkait FCN di berbagai sarana daring bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri.(mar3/jpnn)
Polda DIY mengungkapkan sedikit informasi tentang hasil pemeriksaan psikologis tersangka kasus asusila, Siskaeee.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News