Berawal dari Saling Tatap, Berakhir dengan Penganiayaan di Jalan Magelang Yogyakarta
Selasa, 25 Januari 2022 – 12:35 WIB
"Sesampainya di lampu merah Selokan, para pelaku menghadang dan memukuli kedua korban menggunakan helm, ikat pinggang dan tongkat aluminium," lanjutnya.
Korban mencoba melarikan diri karena kalah jumlah. Namun, oleh pelaku tetap dikejar dan dianiaya.
Akibat penganiayaan tersebut korban harus dibawa ke RSA UGM untuk mendapatkan perawatan.
Kelima pelaku yang diamankan beserta barang bukti dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini lima remaja diamankan pihak kepolisian. Korbannya masuk rumah sakit.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News