Ada Perbup Tentang Jam Istirahat Malam Anak di Sleman, Upaya Pencegahan Aksi Klitih

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Klitih yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin meresahkan masyarakat dan mengancam masa depan remaja.
Pemerintah daerah terus berupaya melakukan pencegahan agar aksi klitih tidak lagi terjadi di kemudian hari.
Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mencegah klitih adalah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jam Rumah atau Jam Istrahat Anak.
Sosialisasi Perbup tersebut berlangsung di Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, diprakarsai oleh Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga (P3AP2KB) Kabupaten Sleman.
Kegiatan sosialisasi itu menyasar remaja di Kabupaten Sleman yang tergabung dalam sejumlah organisasi remaja.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Sleman Mustadi mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari dengar pendapat Bupati Sleman dengan Forum Anak Sleman (Forans) beberapa waktu lalu.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya nyata dalam rangka membantu meminimalkan kejahatan yang dilakukan anak atau remaja di jalanan," katanya.
Ia mengatakan bahwa sosialisasi juga diharapkan akan membantu terbukanya wawasan para remaja dalam menyalurkan energi lebih yang dimiliki secara positif untuk mendukung Gerakan Sleman Menuju Remaja Kreatif dan Mewujudkan Remaja Kreatif.
Pemerintah kabupaten Sleman menerbitkan peraturan Bupati tentang jam istirahat anak untuk mencegah aksi klitih. Simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News