Tak Terima Mantannya Punya Pacar Baru, Lihat yang Dilakukan Pria Ini
Kamis, 27 Januari 2022 – 13:15 WIB

Dua pelaku yang diamankan polisi saat hendak berbuat onar. Foto: Polsek Berbah
Belum sempat bertatap muka, keduanya justru diamankan polisi terlebih dahulu.
Akibat perbuatannya tersebut warga Gunungkidul itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951.
Pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Pemuda ini tak terima mantannya punya pacar baru. Lihat apa yang dilakukannya sehingga ditangkap polisi dan diancam penjara.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News