Klub Liga 1 hingga Timnas Indonesia Tertipu, Dokter Gadungan Ini Ternyata Kondektur Bus
Rabu, 31 Januari 2024 – 10:01 WIB

Dokter gadungan yang bekerja di PSS Sleman ditangkap polisi. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Kini ia harus mempertanggunjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 263 KUHP hukuman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP hukuman 4 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Dokter gadungan yang telah menangani klub-klub Liga 1 hingga timnas Indonesia akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News