Setelah Cek Kesehatan, Begini Proses Pelantikan Gubernur dan Wagub DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 disebutkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
Berdasarkan UU Keistimewaan itu, Gubernur DIY akan dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur akan dijabat oleh Adipati Paku Alam.
Guna memperlancar penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 yang akan dilaksanakan pada 10 Oktober mendatang, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, Jumat (1/6).
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan bahwa hasil tes kesehatan Sultan HB X dan Paku Alam X nantinya akan dilampirkan dalam dokumen persyaratan administrasi.
"Itu nanti hanya dilampirkan saja sebagai syarat administratif," ujar dia.
Menurut Huda, menjelang penetapan dan pelantikan kembali Gubernur dan Wagub DIY, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib dan Pansus Penetapan mulai pertengahan Juli 2022.
Ia berharap seluruh proses persiapan tersebut rampung dalam kurun 1,5 bulan, sebelum berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada 10 Oktober 2022.
"Sehingga kami punya waktu untuk memproses ke Pemerintah Pusat dan tidak ada kemunduran (pelantikan)," ujar dia.
Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X telah melakukan cek kesehatan. Selanjut, begini proses untuk menetapkan Gubernur dan Wagub DIY 2022-2027.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News