Polisi Temukan Fakta Baru Izin Operasional Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Imogiri

Selasa, 08 Februari 2022 – 14:15 WIB
Polisi Temukan Fakta Baru Izin Operasional Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Imogiri - JPNN.com Jogja
Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat memberikan keterangan update jumlah korban dirawat, Senin (7/2). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Terkait dengan kir kendaraan bus, menurut dia, masih berlaku hingga 16 Mei 2022.

Kelengkapan kendaraan lainnya seperti STNK juga masih berlaku sampai 11 April 2024.

"Dari sisi operasional, kemudian dari hasil pengecekan kir dan sebagainya layak untuk beroperasi. Akan tetapi, yang lainnya akan ditentukan oleh saksi ahli dari pihak pemilik kendaraan yang akan mengecek bagaimana kelayakan kendaraan ini," katanya.

Selain itu, juga akan dicek apakah pemeriksaan rutin bus dilakukan di bengkel resmi atau hanya bengkel umum.

"Sekali lagi ini kendaraan dengan merek tertentu sehingga tidak sembarangan untuk pengecekannya. Itu bagian dari tugas tim penyidik untuk melengkapi informasi terkait dengan kelayakan kendaraan," katanya. (mar3/jpnn)

 

Polisi menemukan fakta baru terkait izin pengawasan operasional bus pariwisata yang kecelakaan di Imogiri. Apa maksudnya?

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia