Polisi Temukan Fakta Baru Izin Operasional Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Imogiri

Selasa, 08 Februari 2022 – 14:15 WIB
Polisi Temukan Fakta Baru Izin Operasional Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Imogiri - JPNN.com Jogja
Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat memberikan keterangan update jumlah korban dirawat, Senin (7/2). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, BANTUL - Polisi terus mencari penyebab kecelakaan maut bus pariwisata di Bukit Bego, Imogiri, Bantul yang menyebabkan 13 orang meninggal dunia. 

Baru-baru ini, tim penyidik Polres Bantul menemukan fakta tentang izin operasional bus pariwisata tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, didapati fakta bahwa Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata pada bus Mercedes Benz dengan Nopol AD-1507-EH itu berlaku sampai 1 Juli 2021.

"Kami juga menemukan fakta di lapangan terkait dengan izin angkutan itu. Tadi sudah rapat koordinasi bersama. Itu juga akan kami cek apakah ada implikasinya dengan kecelakaan ataukah hanya administrasi saja," kata Kapolres.

Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik dari Polres Bantul, Dirlantas Polda DIY, dan Korlantas Mabes Polri bersama tim traffic accident analysis (TAA) yang sedang melakukan olah TKP kecelakaan tunggal itu akan mendalami keterkaitan izin dengan kejadian kecelakaan.

"Masih kami dalami apakah surat tidak layak tersebut akhirnya berimplikasi terjadinya kecelakaan. Tentunya ini merupakan informasi untuk didalami oleh rekan-rekan penyidik, khususnya tim TAA yang sudah bekerja mulai dari kemarin sampai dengan hari ini," katanya.

Dalam waktu dekat, kata Kapolres, penyidik akan memeriksa pemilik kendaraan untuk mengetahui sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) ataupun kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan pada bus.

"Misalnya, apakah kendaraannya secara rutin dicek secara umum. Kalau saya analogikan tubuh kita saja ini harus dicek setiap saat, apalagi kendaraan. Jadi, itu nanti akan kami laksanakan pemeriksaan," katanya.

Polisi menemukan fakta baru terkait izin pengawasan operasional bus pariwisata yang kecelakaan di Imogiri. Apa maksudnya?
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia