PPKM Level 3, Seperti Ini Aturan Tempat Wisata di Gunungkidul, Wisatawan Wajib Tahu

Proses pengawasannya, Dispar Gunungkidul berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Baca Juga:
"Kami juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat di objek wisata. Kami berharap wisatawan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,'" katanya.
Arif mengatakan tingkat kunjungan wisata di Gunungkidul masih lebih rendah dari batas 25 persen.
"Kunjungan wisatawan masih 6,27 persen dari total kapasitas. Kondisi itu berdampak pada angka kunjungan wisata yang belum sepenuhnya normal," katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono menyampaikan Instruksi Bupati terkait PPKM Level 3 masih dalam proses karena aturan turunannya belum ada.
"Kami masih menunggu Inmendagri hingga Instruksi gubernur DIY terkait PPKM Level 3 ini," kata Drajad. (mar3/jpnn)
Objek wisata di Gunungkidul tetap buka meskipun DIY saat ini berstatus PPKM Level 3. Ada aturan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News