PPKM Level 3, Seperti Ini Aturan Tempat Wisata di Gunungkidul, Wisatawan Wajib Tahu

Rabu, 09 Februari 2022 – 11:00 WIB
PPKM Level 3, Seperti Ini Aturan Tempat Wisata di Gunungkidul, Wisatawan Wajib Tahu - JPNN.com Jogja
PAD Pariwisata Gunungkidul saat libur Nataru tembus Rp 1 miliar (Foto: Januardi/JPNN)

jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan sebagai wilayah aglomerasi dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Meskipun saat ini berstatus PPKM Level 3, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tetap membuka objek wisata dengan pembatasan maksimal 25 persen dari kapasitas total.

"Aktivitas sektor pariwisata masih dibuka dengan pembatasan pengunjung. Tetap dibukanya objek wisata dengan mematuhi prosedur PPKM Level 3," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Mohamad Arif Aldian, Selasa (8/2).

Ia mengatakan kebijakan tetap dibukanya objek wisata merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. 

Salah satu pasalnya menyebut bahwa tempat wisata boleh dibuka namun jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas per destinasi.

Namun, mengacu pada Inmendagri sebelumnya, ada pengurangan sebesar 50 persen. 

Pada saat aglomerasi DIY berstatus PPKM Level 2, jumlah pengunjung ke Gunung Kidul dibatasi maksimal 75 persen.

Kebijakan kapasitas maksimal 25 persen ini sudah diterapkan sejak kemarin.

Objek wisata di Gunungkidul tetap buka meskipun DIY saat ini berstatus PPKM Level 3. Ada aturan yang berlaku.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News