Mau Punya Pemerintah atau Swasta, RS di Sleman Wajib Menyisihkan Tempat Tidur Khusus Pasien Covid-19
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman bergerak cepat melakukan serangkaian langkah antisipatif menyusul tingginya kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Salah satu kebijakan yang diambil oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman adalah mewajibkan rumah sakit di Sleman untuk menyisihkan tempat tidur khusus bagi pasien Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Cahya Purnama mengatakan rumah sakit pemerintah wajib menyisihkan minimal 30 persen dari total kapasitas yang ada.
"Sedangkan untuk rumah sakit swasta diwajibkan menyiapkan tempat tidur pasien Covid-19 minimal 20 persen dari jumlah tempat tidur pasien yang ada," kata Cahya, Selasa (8/2).
Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman mencatat penambahan kasus Covid-19 yang selalu tinggi sejak Februari 2022.
Kabupaten Sleman menjadi penyumbang kasus Covid-19 terbesar di DIY, dengan rata-rata 100 kasus per harinya.
"Dalam beberapa hari ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sleman terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan," ujar Cahya.
Pada awal Januari 2022 rata-rata penambahan kasus harian konfirmasi positif Covid-19 di Sleman berada di bawah angka 10 kasus per hari.
Dinkes Sleman mewajibkan rumah sakit di daerah tersebut untuk menyisihkan sebagian tempat tidur khusus pasien Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News