Bagi yang Ingin Berkegiatan di Bantul, Wajib Perhatikan Instruksi Bupati Berikut Ini

Sabtu, 18 Desember 2021 – 10:53 WIB
Bagi yang Ingin Berkegiatan di Bantul, Wajib Perhatikan Instruksi Bupati Berikut Ini - JPNN.com Jogja
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto: Humas Pemkab Bantul)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menyikapi potensi kerumunan massa saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan instruksi untuk mengatur kegiatan masyarakat. 

Bagi masyarakat yang ingin berkegiatan di Kabupaten Bantul pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, wajib memperhatikan Instruksi Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pihaknya ingin agar masyarakat bisa membatasi diri saat berkegiatan, demi mencegah penularan Covid-19.

Terlebih lagi, dengan adanya varian Omicron yang terkonfirmasi sudah masuk ke Indonesia, masyarakat harus mewaspadai potensi gelombang ketiga Covid-19.

"Membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata Halim, Jumat (17/12).

Dalam instruksi tersebut, disebutkan bahwa kegiatan seni budaya maupun yang dapat menimbulkan kerumunan agar dilakukan tanpa penonton.

"Untuk kegiatan yang bukan perayaan Nataru dan menimbulkan kerumunan, dilakukan dengan protokol kesehatan, dihadiri paling banyak 50 orang," katanya.

Pemkab Bantul akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti tempat yang difungsikan sebagai perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Masyarakat yang ingin berkegiatan di daerah kabupaten Bantul, harus memperhatikan peraturan instruksi Bupati Bantul.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia