Bupati Bantul Kembali Tegaskan Tak Boleh Ada kerumunan Saat Perayaan Natal
![Bupati Bantul Kembali Tegaskan Tak Boleh Ada kerumunan Saat Perayaan Natal - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/news/normal/2021/12/08/bupati-bantul-abdul-halim-muslih-foto-humas-pemkab-bantul-dn-z6gk.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, DIY, mulai bergerak mengantisipasi kerumunan massa saat perayaan Natal 2021.
Setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian tanpa menerapkan protokol kesehatan, tidak mendapatkan izin, sehingga bisa dibubarkan saat itu juga.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pemerintah pusat telah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjaga kasus Covid-19 agar tidak melonjak.
"Akan kami lihat kasus per kasus. Manakala ada kegiatan pengumpulan massa, kalau tidak aman, berisiko, tidak kami izinkan," kata Halim di Bantul, Jumat (24/12).
Ia mengatakan, pemerintah membatasi penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang selama libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran virus corona varian Omicron.
"Kami masih keberatan memberikan izin, karena ada perintah untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron," katanya.
Menurut data Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, akumulatif kasus di Kabupaten Bantul sejak awal pandemi hingga Kamis (23/12), berjumlah 57.410 kasus.
Pasien Covid-19 yang sudah sembuh 55.832 orang dan pasien yang meninggal dunia sebanyak 1.569 orang.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa Pemkab Bantul tidak akan memberikan izin kepada kegiatan masyarakat yang menyebabkan kerumunan massa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News