Bupati Bantul Kembali Tegaskan Tak Boleh Ada kerumunan Saat Perayaan Natal

Jumat, 24 Desember 2021 – 16:05 WIB
Bupati Bantul Kembali Tegaskan Tak Boleh Ada kerumunan Saat Perayaan Natal - JPNN.com Jogja
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto: Humas Pemkab Bantul)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, DIY, mulai bergerak mengantisipasi kerumunan massa saat perayaan Natal 2021. 

Setiap kegiatan yang menimbulkan keramaian tanpa menerapkan protokol kesehatan, tidak mendapatkan izin, sehingga bisa dibubarkan saat itu juga. 

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pemerintah pusat telah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjaga kasus Covid-19 agar tidak melonjak. 

"Akan kami lihat kasus per kasus. Manakala ada kegiatan pengumpulan massa, kalau tidak aman, berisiko, tidak kami izinkan," kata Halim di Bantul, Jumat (24/12).

Ia mengatakan, pemerintah membatasi penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang selama libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran virus corona varian Omicron.

"Kami masih keberatan memberikan izin, karena ada perintah untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron," katanya.

Menurut data Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, akumulatif kasus di Kabupaten Bantul sejak awal pandemi hingga Kamis (23/12), berjumlah 57.410 kasus.

Pasien Covid-19 yang sudah sembuh 55.832 orang dan pasien yang meninggal dunia sebanyak 1.569 orang.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa Pemkab Bantul tidak akan memberikan izin kepada kegiatan masyarakat yang menyebabkan kerumunan massa.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News