SOP Pencegahan Covid-19 di Sleman Tetap Berlaku Meski PPKM Level 3 Batal
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Pusat akhirnya membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Namun Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tetap akan menerapkan SOP Pencegahan Covid-19 yang sudah dirancang untuk menyambut libur Nataru
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pelonggaran pengawasan terkait SOP Covid-19 meskipun pemerintah pusat membatalkan PPKM level 3.
"Pemkab Sleman tidak akan mengendorkan pengawasan terhadap protokol kesehatan. Meski kasus positif telah melandai, masih ada potensi penyebaran Covid-19," kata Kustini Sri Purnomo di Sleman, Selasa (7/12).
Menurut dia, Satgas COVID-19 dari tingkat kelurahan hingga tingkat kabupaten di Sleman tetap harus siaga dan waspada terhadap potensi penyebaran Covid-19 pada libur akhir tahun.
"Prinsipnya kita harus selalu siaga, itu yang selalu saya sampaikan dimana pun dan pada siapapun. Apakah itu PPKM level 3 atau ada istilah yang lain, kita tetap perketat pengawasan di Sleman itu sendiri," katanya.
Ia mengatakan, adanya pembatalan tersebut Pemkab Sleman akan menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Yang namanya kebijakan dari pusat tetap akan kita pelajari dulu. Tapi pada prinsipnya, kita tetap menyesuaikan dengan aturan yang berlaku nantinya," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan akan tetap mengawasi SOP Pencegahan Covid-19 meski PPKM Level 3 dibatalkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News