Perhatian! Sebegini Hukuman Pidana Bagi Penimbun Minyak Goreng

Minggu, 20 Februari 2022 – 12:03 WIB
Perhatian! Sebegini Hukuman Pidana Bagi Penimbun Minyak Goreng - JPNN.com Jogja
Pedagang saat menyusun minyak goreng. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Minyak goreng sulit didapatkan di beberapa pasar tradisional dan ritel modern belakang ini.

Menyikapi hal tersebut Polda DIY melakukan pemantauan dan pengecekan di pasar-pasar.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pengecekan juga dilakukan di lokasi gudang distributor.

"Anggota Dirreskrimsus melaksanakan pengecekan di beberapa lokasi gudang distributor minyak goreng," kata Yuliyanto pada Sabtu (19/2).

Berdasarkan hasil pengecekan itu, stok minyak goreng dilaporkan kosong karena belum ada pengiriman dari pusat.

Kegiatan ini akan terus digencarkan oleh pihak kepolisian.

"Kami juga mendorong Polres untuk melaksanakan pemantauan di pasar-pasar maupun tempat yang memungkinkan adanya penimbunan," imbuhnya.

Menurut Yuliyanto, apabila ada pelaku usaha yang melakukan tindakan penimbunan pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas.

Kelangkaan minyak goreng terjadi di beberapa daerah. Polda DIY akan menindak tegas pelaku usaha yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok tersebut.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News