Perhatian! Sebegini Hukuman Pidana Bagi Penimbun Minyak Goreng
Minggu, 20 Februari 2022 – 12:03 WIB
Pelaku usaha yang bandel itu akan dikenakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Di mana sanksi dari Pasal 107 itu adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tegas Yuliyanto.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak menyimpan barang kebutuhan pokok dalam waktu dan jumlah tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. (mcr25/jpnn)
Kelangkaan minyak goreng terjadi di beberapa daerah. Polda DIY akan menindak tegas pelaku usaha yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok tersebut.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News