Jangan Nekat Menimbun Minyak Goreng, Nanti Diciduk Anggota Polda DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menyikapi laporan adanya kekosongan stok minyak goreng di beberapa pasar tradisional, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggencarkan pemantauan agar tidak terjadi penimbunan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Yogyakarta mengatakan ada laporan dari masyarakat tentang potensi penimbunan minyak goreng.
"Sudah beberapa hari ini dari Polda DIY, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pemantauan di pasar-pasar," kata dia, Sabtu (19/2).
Selain memantau stok minyak goreng di pasar, polisi juga melalukan sidak di sejumlah lokasi gudang distributor minyak goreng di DIY.
"Laporan awal bahwa memang di gudang stok minyak goreng saat ini kosong karena belum ada pengiriman dari pusat," kata dia.
Pemantauan minyak goreng, ujar Yuliyanto, akan terus dilakukan hingga melibatkan jajaran polres untuk di level kabupaten/kota.
Jika ditemukan penimbunan, Polda DIY akan melakukan tindakan tegas dengan menjerat pelakunya menggunakan Pasal 107 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
"Itu adalah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang," kata dia.
Anggota Polda DIY menggiatkan pemantauan minyak goreng demi mengantisipasi adanya potensi penimbunan minyak goreng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News