Mau ke Yogyakarta Naik Kereta Api? Wajib Perhatikan Hal Berikut Ini

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu tujuan masyarakat Indonesia menghabiskan waktu liburan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pemerintah pusat tidak melakukan pembatasan perjalanan, tetapi mengatur beberapa hal yang wajib dipenuhi saat bepergian jarak juah.
Salah satu bentuk pengetatan perjalanan jarak jauh adalah aturan menggunakan moda transportasi kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi calon penumpang yang hendak bepergian selama libur Nataru.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.
Bagi masyarakat yang ingin bepergian jarak jauh menggunakan kereta api pada 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022, wajib memenuhi persyaratan yang tertuang dalam SE Kemenhub yang baru.
Berikut perinciannya:
1. Calon penumpang berusia di atas 17 tahun.
Masyarakat luar kota yang hendak berlibur atau pulang kampung menggunakan Kereta Api, wajib mengikuti ketentuan berikut ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News