Mau ke Yogyakarta Naik Kereta Api? Wajib Perhatikan Hal Berikut Ini

"(Karena) Hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunnisa dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Eva menekankan, masyarakat yang hendak bepergian pada masa libur Nataru, harus benar-benar memperhatikan ketentuan tersebut.
Jika tidak, PT KAI bisa membatalkan rencana keberangkatan calon penumpang kereta api.
Sebelumnya, beberapa kepala daerah di DIY mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilitas.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bahkan meminta warganya untuk menunda rencana pulang kampung untuk sementara waktu.
"Saya minta agar warga perantau untuk tidak pulang dahulu. Jika memang tidak darurat, kita tahan mobilitasnya agar tidak ada kasus baru yang bisa merugikan kita semua,” kata Kustini dalam keterangannya.
Pemkab Sleman akan melakukan upaya pengetatan bagi pendatang meski tidak aturan PPKM Level 3.
"Prinsipnya kami harus selalu siaga, itu yang selalu saya sampaikan di mana pun dan pada siapapun. Apakah itu PPKM level 3 atau ada istilah yang lain, kami tetap perketat pengawasan di Sleman,” terang Kustini. (mar3/jpnn)
Masyarakat luar kota yang hendak berlibur atau pulang kampung menggunakan Kereta Api, wajib mengikuti ketentuan berikut ini.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News