Perintah Sultan HB X Untuk Penggunaan BKK Danais: Turunkan Angka Kemiskinan

Selasa, 28 Desember 2021 – 08:35 WIB
Perintah Sultan HB X Untuk Penggunaan BKK Danais: Turunkan Angka Kemiskinan - JPNN.com Jogja
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto: Instagram/Humas Pemda DIY)

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan kucuran bantuan keuangan khusus (BKK) dana keistimewaan (Danais) Tahun Anggaran 2022. 

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN Tahun Anggaran 2022, BKK Danais DIY ditetapkan sebesar Rp 1,320 triliun.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, BKK Danais 2022 diharapkan bisa memacu pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta. 

"Besar harapan saya BKK Danais dapat memacu pertumbuhan ekonomi," ujar Sultan HB X saat acara penyerahan SK Penetapan Desa Mandiri Budaya Baru dan pembagian BKK Danais untuk lima Kabupaten/Kota di DIY, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/12).

Sultan HB X berharap, BKK Danais Tahun 2022 yang dikucurkan pemerintah pusat, mampu mengurangi kesenjangan antarwilayah di DIY.

"Menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan investasi bagi masyarakat," kata dia.

Masing-masing kabupaten/kota se-DIY akan mendapatkan pembagian BKK Danais.

Perinciannya, Kota Yogyakarta mendapatkan Rp 44,6 miliar, Kabupaten Bantul sebesar Rp 30,3 miliar, Kabupaten Kulon Progo menerima Rp 50,4 miliar, Kabupaten Gunungkidul menerima Rp 36,2 miliar, dan Kabupaten Sleman menerima sebesar Rp 196,4 miliar.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X memerintahkan agar BKK Danais bisa digunakan semaksimal mungkin untuk menurunkan angka kemiskinan di DIY.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News