Begini Perincian Penggunaan Dana Keistimewaan DIY 2022
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja mendapatkan SK tentang bantuan keuangan khusus (BKK) dana keistimewaan (Danais) Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN Tahun Anggaran 2022, BKK Danais DIY ditetapkan sebesar Rp 1,320 triliun.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY Tri Saktiyana menjelaskan, BKK Danais merupakan dana yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan belanja transfer lainnya.
"Masing-masing kabupaten/kota se-DIY akan mendapatkan pembagian BKK Danais," kata Tri Kompleks Kepatihan, Senin (27/12).
Perinciannya, Kota Yogyakarta mendapatkan Rp 44,6 miliar, Kabupaten Bantul sebesar Rp 30,3 miliar, Kabupaten Kulon Progo menerima Rp 50,4 miliar, Kabupaten Gunungkidul menerima Rp 36,2 miliar, dan Kabupaten Sleman menerima sebesar Rp 196,4 miliar lebih.
"Selain itu, BKK Danais juga dialokasikan Rp 98 miliar lebih untuk pengembangan potensi dan pemberdayaan kalurahan atau desa," ujar dia.
Baca Juga:
Tri mengatakan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan 11 kebijakan strategis untuk pembangunan desa.
Di antaranya adalah Desa Mandiri Budaya (Desa Budaya), Desa Prima, Desa Wisata, Desa Mandiri Pangan, Desapreneur, Desa Maritim, hingga Desa Padat Karya yang membangun semangat tata nilai keyogyakartaan. (mar3/jpnn)
Pemprov DIY baru saja mendapatkan SK Dana Keistimewaan, yang digunakan untuk berbagai sektor. Berikut perinciannya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News