Menteri Hanif Geram karena Sampah Menumpuk di Kota Jogja
"Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," ujar Hanif.
Dia memahami bahwa permasalahan sampah di Kota Jogja muncul setelah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul ditutup pada April 2024.
Hanif pun meminta pemerintah daerah, baik tingkat kota/kabupaten maupun provinsi segera mencari jalan keluar yang konkret untuk menangani masalah sampah tersebut.
"Saya kecewa melihat situasi ini. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan sampah menumpuk seperti ini," kata dia.
Menurut dia, dengan anggaran hanya sebesar Rp 100 miliar, tidak akan cukup untuk menangani sampah di Yogyakarta.
"Jika pengelolaan di hulunya tidak serius sampah pasti akan terus menumpuk di TPA," katanya.
Ia berjanji akan menurunkan tim penyidik dan pengawas lingkungan hidup untuk menyelidiki masalah sampah tersebut.
Selain itu, ia memastikan langkah penegakan hukum akan diambil terhadap pihak yang terbukti lalai.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengaku kecewa dengan pengelolaan sampah di Kota Jogja. Sampah sudah menumpuk di Depo Mandala Krida.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News