UMP Jogja Naik 6,5 Persen, Jadi Sebegini
UMSP ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor konstruksi.
Baca Juga:
UMSP sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan dengan skala besar ditetapkan Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91. Angka ini naik 8,75 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikutnya, untuk sektor aktivitas keuangan dan asuransi serta sektor informasi dan komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usahanya ditetapkan Rp 2.291.717.62.
Sedangkan untuk sektor konstruksi, besaran upah untuk seluruh skala usaha ditetapkan Rp 2.285.339.93 atau naik 7,50 persen.
"Kenaikan ini berdasarkan aspirasi dari rekan-rekan yang menyampaikannya secara terbuka. Kami harus memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," kata dia.
Berdasarkan keputusan UMP dan UMSP tersebut, berikutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY.
Beny mengemukakan UMK serta UMSK Tahun 2025 bakal diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. (antara/jpnn)
Mengikuti aturan terbaru dari Kemenaker, UMP Jogja juga akan naik 6,5 persen. Upah minimum sektoral provinsi juga akan naik.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News