Kata Sekda DIY Soal Penetapan UMP 2024
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2024 resmi naik Rp 144.115,22 atau 7,27 persen.
Dengan demikian UMP DIY pada 2024 naik menjadi Rp 2.125.897,61.
Penetapan UMP DIY 2024 diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono di Lobi Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur DIY pada Selasa (21/11).
Beny mengatakan penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Jadi, naiknya cukup signifikan. Walaupun mungkin di sana-sini ada dinamikanya," kata Beny.
Kemudian, pemerintah kabupaten dan kota diberi tenggat hingga sepekan ke depan untuk mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Baca Juga:
"Ini keputusan yang sudah disepakati, yang terbaik menurut semua pihak," katanya.
Ia berharap pengusaha di DIY dapat mematuhi kesepakatan pengupahan yang berlaku Januari 2024 tersebut. (mcr25/jpnn)
Upah Minimun Provinsi (UMP) DIY 2024 resmi naik 7,27 persen menjadi Rp 2.125.897,61. Berlaku Januari tahun depan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News