UMP DIY Naik 7,65 Persen, Ini Alasannya

Senin, 28 November 2022 – 18:10 WIB
UMP DIY Naik 7,65 Persen, Ini Alasannya - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Besaran UMP DIY Foto: dok.JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023, yaitu Rp 1.981.782,39.

Angka itu naik 7,65 persen dari UMP DIY yang sebelumnya sebesar Rp 1.840.915,53.

Kepastian UMP DIY yang naik Rp 140.866,86 itu disampaikan oleh Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11).

Beny mengatakan kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP.

"Juga ada koefisien-koefisen lain yang menjadi pertimbangan kita semua," kata dia.

Menurut Beny, kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

"Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar dia.

Pemerintah DIY telah menetapkan besara UMP DIY pada 2023, yaitu hanya naik 7,65 persen. Berikut ini berbagai pertimbangannya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News