Berapa UMK Ideal di Kulon Progo? Ini Kata Buruh
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pemerintah kabupaten saat ini sedang merumuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Berdasarkan kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penghitungan UMK 2022 akan menggunakan formula baru yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Terkait rencana tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kulon Progo berharap ada kenaikan UMK yang signifikan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Kulon Progo Taufik Riko Khairul Azhar mengatakan bahwa serikat pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp 114.250 sampai Rp 190.400 dari Rp 1.904.275 menjadi Rp 2.018.500 sampai Rp 2.094.700 per bulan pada 2023.
"Usulan tersebut sebelum adanya kebijakan penetapan upah terbaru. Hari ini ada kebijakan penetapan UMK 2023 oleh Menaker terbaru, kami akan mempelajari terlebih dahulu. Kami akan memperjuangkan ada kenaikan UMK 2023 di Kulon Progo," kata Riko.
Dia berharap kebijakan penghitungan UMK yang baru tidak merugikan buruh.
Ia mengemukakan bahwa serikat pekerja mengajukan usul kenaikan UMK Tahun 2023 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, iklim investasi di daerah, serta Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aliansi Buruh Yogyakarta mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten dari Rp 1.904.275 pada tahun 2022 menjadi Rp 3.702.370 per bulan pada 2023 berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak pekerja tahun 2022.
Buruh-buruh di Kabupaten Kulo Progo sudah menghitung berapa UMK ideal. Sebegini besarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News