Disnaker Sleman Segera Menentukan UMK, Tetapi Ada yang Ditunggu
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Beny Suharsono telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang disetujui oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Tahun depan, UMP DIY akan naik 7,27 persen menjadi Rp 2.125.897,61.
Setelah UMP disetuji, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk merumuskan besaran upah minimum kota (UMK).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, DIY saat ini sedang berkoordinasi untuk merumuskan UMK 2024.
Namun, Kepala Disnaker Kabupaten Sleman Sutiasih mengatakan mereka masih menunggu penetapan UMP DIY.
Menurut dia, meskipun besaran kenaikan UMP DIY 2024 telah disampaikan oleh Sekretaris DIY, ketetapan tersebut baru diumumkan kepada publik.
"Setelah diputuskan dan diumumkan kepada publik, besaran UMP tersebut akan diikuti dengan ketetapan UMP yang ditandatangani oleh Gubernur DIY," katanya.
Sampai saat ini, Sutiasih mengatakan belum ada ketetapan berupa surat yang ditandatangani oleh Gubernur DIY mengenai UMP 2024.
Dinas Ketenagakerjaan Sleman saat ini sedang menunggu ketetapan sebelum merumuskan besaran UMK 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News