PT Primissima di Sleman PHK 402 Karyawan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Perusahaan BUMN di bidang tekstil PT Primissima melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannya.
Perusahaan yang berlokasi di Caturharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu mem-PHK 402 karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sutiasih mengatakan terkait kekurangan gaji yang belum dibayarkan telah disepakati keduabelah pihak dalam perjanjian.
"Kekuarangan dari hak-hak pekerja yang belum diberikan nanti dijanjikan oleh perusahaan paling lambat tanggal 31 Desember 2025," kata Sutiasih, Selasa (22/10).
Menurut dia, rentang waktu perjanjian pembayaran gaji karyawan itu menunggu hasil penjualan aset.
Aset-aset milik PT Primissima tersebut, menurutnya, tengah dikelola oleh pihak ketiga, yaitu Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Sutiasih mengatakan pihaknya sempat mencoba mencarikan jalan bagi karyawan yang terkena PHK agar ditampung di beberapa perusahaan.
"Namun, tidak cocok pada umur. Umurnya sudah terlalu tua," katanya.
Perusahaan tekstil PT Primissima melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 402 karyawannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News