Tak Semua Pekerja Mengacu pada UMK, Ada Struktur dan Skala Upah
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib mengikuti sistem pengupahan untuk membayar karyawannya.
Ada dua sistem pengupahan yang diatur dalam PP 36 2021, yakni pengupahan yang mengacu pada upah minimum kota (UMK) dan struktur/skala upah.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengingatkan perusahaan di Yogyakarta agar patuh pada dua sistem pengupahan itu.
“Struktur dan skala upah ini sifatnya wajib. Seluruh perusahaan harus memilikinya. Hari ini, kami melakukan sosialisasi pada 50 perusahaan dan akan dilanjutkan untuk perusahaan-perusahaan lain. Sosialisasi terus berkelanjutan,” kata dia, Selasa (1/11).
Menurut dia, struktur dan skala upah akan menjadi pedoman pemberian upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan sehingga tidak lagi mengacu pada ketentuan upah minimum kota (UMK) yang berlaku.
Selama ini, kata dia, masih banyak pendapat yang keliru terkait ketetapan UMK.
“UMK hanya berlaku bagi pekerja yang baru bekerja dari nol bulan hingga 12 bulan. Jika seorang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, pemberian upah mengacu pada struktur dan skala upah,” katanya.
Penyusunan struktur dan skala upah tersebut didasarkan pada sejumlah indikator seperti, golongan, pendidikan, kompetensi, masa kerja, hingga jabatan.
Disnakertrans Kota Yogyakarta mengingatkan perusahaan untuk patuh pada dua sistem pengupahan, yaitu UMK dan skala upah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News