Tak Semua Pekerja Mengacu pada UMK, Ada Struktur dan Skala Upah
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dapat memberikan pendampingan terhadap perusahaan dalam penyusunan struktur dan skala upah.
Baca Juga:
“Selain sosialisasi, pemantauan kepada perusahaan terkait penyusunan struktur dan skala upah juga kami lakukan,” ucapnya.
Pemantauan kepemilikan struktur dan skala upah dapat dilakukan saat perusahaan meminta pengesahan peraturan perusahaan atau saat mengajukan perjanjian kinerja dengan pekerja.
“Untuk dua kebutuhan tersebut, perusahaan wajib melampirkan struktur dan skala upah,” katanya.
Sejauh ini, Maryustion mengatakan tidak menerima aduan dari pekerja yang mendapat upah di bawah nilai UMK.
“Tidak ada keluhan terkait pembayaran UMK. Jika ada, kami pun membuka ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan,” ujarnya.
Pada 2022, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 2.153.970 per bulan sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ditetapkan Rp 1.840.915,53 per bulan. (antara/jpnn)
Disnakertrans Kota Yogyakarta mengingatkan perusahaan untuk patuh pada dua sistem pengupahan, yaitu UMK dan skala upah.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News