Pj Bupati Sebut Besaran UMK Kulon Progo Sudah Tepat
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun depan akan naik Rp 157.289,80 (7,67 persen) menjadi Rp 2.207.736,95.
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan kenaikan UMK Kulon Progo mencerminkan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
"Kabupaten Kulon Progo dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, pertumbuhan ekonominya paling tinggi di kisaran enam persen," kata Ni Made.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi jadi salah satu instrumen penghitungan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. Instrumen lainnya adalah inflasi rasional dan penyerapan tenaga kerja.
"Besaran UMK 2024 ini menjadi bukti bahwa penyerapan tenaga kerja di Kulon Progo cukup tinggi. Begitu juga daya beli masyarakat yang terus meningkat dilihat dari inflasi rasional," katanya.
Selain itu, lanjut Ni Made, penghitungan UMK ini sudah melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten hingga Dewan Pakar.
Untuk itu, ia berharap besaran UMK 2024 ini bisa diterima semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
"Kami berharap kedua pihak ini membentuk simbiosis mutualisme alias saling membutuhkan," ujarnya.
Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti menyambut baik penetapan UMK Kulon Progo yang naik 7,67 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News