Harapan Bupati Bantul Setelah UMK Naik 7,2 Persen
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis sore (30/11).
Seluruh kabupaten dan kota di DIY mengalami kenaikan UMK yang mulai berlaku tahun 2024.
Kabupaten Bantul salah satu daerah yang mengalami kenaikan cukup signifikan.
UMK Kabupaten Bantul naik 7,26 persen atau Rp 150.024,18 sehingga UMK Bantul tahun depan menjadi Rp 2.216.463,00.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengungkapkan harapannya setelah adanya kenaikan upah yang cukup signifikan tersebut.
"Kami berharap dengan kenaikan upah yang cukup signifikan dan di atas rata-rata nasional ini produtivitas pekerjaan maupun pengusaha makin baik," katanya.
Baik pekerja maupun pengusaha di Kabupaten Bantul diminta untuk menjalin sinergi yang lebih erat ke depannya.
"Untuk bersama-sama mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantul," kata kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan harapannya setelah UMK Bantul naik cukup signifikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News