Sebegini Besaran UMK 2025 di Kabupaten/Kota Se-DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di lima kabupaten/kota.
Sekretaris DIY Beny Suharsono mengatakan UMK 2025 sudah disetujui oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui SK Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024.
"UMK dan UMSK ini ditetapkan oleh Gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota," ujar Beny di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/12).
Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 lebih dahulu ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun ini.
Beny menyebutkan UMK di Kota Yogyakarta Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.655.041,81 atau naik Rp 162.044,81 dari tahun ini.
Baca Juga:
UMK Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86 atau naik Rp 150.538,47, sedangkan Bantul Rp 2.360.533,00 atau naik Rp 144.070,00.
Berikutnya, UMK di Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 atau naik 143.502,90 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.330.263,67 atau naik 142.222,67.
UMK dan UMSK se-Jogja sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY. Kota Jogja paling tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News