Buruh Jogja Desak Gubernur Revisi UMP 2024, Minta Rp 3,7-4 Juta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan naik 7,27 persen pada 2024.
Dengan demikian UMP DIY pada 2024 naik menjadi Rp 2.125.897,61.
Kendati UMP DIY telah ditetapkan pada Selasa (21/11), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY merasa tidak puas dengan penetapan tersebut.
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengaku prihatin dengan upah di Jogja yang masih murah.
Menurutnya, kenaikan upah yang tak seberapa ini tidak akan mampu menjawab permasalahan kemiskinan yang selama ini terjadi di DIY.
"Dengan kenaikan UMP yang tak siginifikan ini, buruh di Yogyakarta tetap dalam ancaman tuna wisma atau tidak dapat membeli rumah. Harga kredit rumah terlalu mahal untuk bisa dicicil dengan UMP DIY," katanya.
Baca Juga:
Kemudian, upah yang masih di bawah Rp 2,5 juta ini, menurut Irsad, tidak sejalan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kenaikan UMP yang sangat tidak membantu buruh ini juga tidak bermakna postif bagi pertumbuhan ekonomi. Sebab dengan upah yang murah, buruh DIY tidak mempunyai daya beli yang tinggi," kata Irsad.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY merasa prihatin dengan penetapan UMP DIY 2024 yang dianggap masih jauh di bawah angka kebutuhan hidup layak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News