UMP Jogja Naik 6,5 Persen, Jadi Sebegini

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) akan naik minimal 6,5 persen.
Menyikapi aturan tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menetapkan bahwa UMP Joga pada 2025 naik 6,5 persen.
Dengan begitu, UMP Jogja yang semula Rp 2.125.897,61 tahun depan akan bertambah Rp 138.183,34 menjadi Rp 2.264.080,95.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi.
UMP Jogja juga sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.
Selain UMP, Beny mengatakan Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik serta risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu.
"Penetapan UMSP ini dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY, berdasarkan kajian akademis yang mendalam," ujar Benny di Bangsal Kepatihan pada Rabu (11/12).
Penetapan UMSP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
Mengikuti aturan terbaru dari Kemenaker, UMP Jogja juga akan naik 6,5 persen. Upah minimum sektoral provinsi juga akan naik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News