UMP Jogja Naik 6,5 Persen, Jadi Sebegini

Rabu, 11 Desember 2024 – 21:00 WIB
UMP Jogja Naik 6,5 Persen, Jadi Sebegini - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Upah minimum provinsi DIY. Foto: Januardi/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 telah menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) akan naik minimal 6,5 persen.

Menyikapi aturan tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menetapkan bahwa UMP Joga pada 2025 naik 6,5 persen.

Dengan begitu, UMP Jogja yang semula Rp 2.125.897,61 tahun depan akan bertambah Rp 138.183,34 menjadi Rp 2.264.080,95.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi.

UMP Jogja juga sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.

Selain UMP, Beny mengatakan Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik serta risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu.

"Penetapan UMSP ini dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY, berdasarkan kajian akademis yang mendalam," ujar Benny di Bangsal Kepatihan pada Rabu (11/12).

Penetapan UMSP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

Mengikuti aturan terbaru dari Kemenaker, UMP Jogja juga akan naik 6,5 persen. Upah minimum sektoral provinsi juga akan naik.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia