UMK Yogyakarta 2023 Sudah Ditetapkan, Begini Sikap Buruh
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan upah minimum kota (UMK) Yogyakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten lainnya.
UMK Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.324.755,21 per bulan, naik 7,93 persen atau Rp 170.806 dibanding UMK 2022.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma mengatakan secara prinsip mereka masih menolak nilai kenaikan UMK tersebut karena belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
“Kami masih menyesalkan kenaikan UMK karena ada aturan pembatasan maksimal kenaikan sepuluh persen. Meskipun naik, tetapi masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan nilai UMK awal di Yogyakarta sudah rendah,” katanya.
Dengan kenaikan tersebut, Deenta memperkirakan belum mampu meningkatkan daya beli pekerja maupun mengatasi permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Yogyakarta.
“Namun, karena sudah menjadi aturan yang harus dipenuhi, kami akan mendorong perusahaan untuk bisa menerapkan UMK 2023 sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut dia, masih banyak perusahaan di Yogyakarta yang menganggap UMK adalah upah efektif yang berlaku untuk pekerja dan belum banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan struktur skala upah.
“Padahal, UMK seharusnya hanya berlaku untuk pekerja kurang dari satu tahun. Selebihnya, harus mengacu pada struktur skala upah. Sayangnya, masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya,” kata dia.
UMK Yogyakarta 2023 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lainnya di Jogja. Menyikapi kenaikan UMK yang sudah ditetapkan, begini sikap buruh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News