Daftar Lengkap UMK 5 Kabupaten dan Kota di DIY

Rabu, 07 Desember 2022 – 18:11 WIB
Daftar Lengkap UMK 5 Kabupaten dan Kota di DIY - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Upah minimum kota di Jogja. Foto: dok.JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Penetapan UMK 2023 ini disampaikan oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (7/12).

Dia mengatakan semua UMK di Jogja lebih tinggi dari nilai upah minimun provinsi (UMP) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

"Jadi, tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai yang ada di UMP karena kalau di bawahnya kan tidak boleh. Harus di atas UMP atau sama," ujar Baskara Aji.

Sebelumnya, UMP DIY 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.981.782,39, naik 7,65 persen atau Rp 140.866,86 dari tahun sebelumnya.

Untuk tahun depan, Kota Yogyakarta mendapatkan UMK paling besar, yaitu Rp 2.324.775,50 dengan kenaikannya Rp 170.806 atau 7,90 persen dari tahun ini.

Untuk UMK Sleman Rp 2.159.519,22 atau naik Rp 158.519 (7,92 persen), Bantul Rp 2.066.438,82, naik Rp 149.591 atau 7,8 persen.

Berikutnya, UMK Kulon Progo sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik Rp 146.172 (7,68 persen) dan Gunungkidul sebesar Rp 2.049.266,00 naik Rp 149.226 atau 7,85 persen.

Pemerintah DIY telah menetapkan UMK di lima kabupaten dan kota. Sebegini nilainya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News