UMP DIY Tidak Naik 10 Persen, Buruh di Jogja Makin Sulit Beli Rumah
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023, yaitu Rp 1.981.782,39, atau naik 7,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.840.915,53.
Kenaikan UMP DIY itu ditolak oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) karena tidak menyentuh angka kenaikan maksimal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu 10 persen.
Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan persentase kenaikan upah minimum yang kurang dari 10 persen itu tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan dan tingkat ketimpangan ekonomi di DIY.
Baca Juga:
"Tidak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY dan sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," kata ujar Irsyad dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/11).
Menurut dia, kenaikan UMP DIY yang tidak sesuai keinginan buruh terus terulang setiap tahunnya.
"Upah Murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun karena upah minimum tidak mampu memenuhi kebutuhan hidul layak," ucapnya.
Ade mengatakan kondisi buruh di Jogja makin mengkhawatirkan dengan ancaman resesi global yang akan terjadi tahun depan.
Menurut dia, buruh di Jogja selama ini belum merasakan status keistimewaan yang disandang oleh DIY.
Buruh di Jogja menolak besaran kenaikan UMP DIY sebesar 7,65 persen. MPBI menilai kecilnya upah buruh tidak akan mempersempit jurang kemiskinan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News