UMP DIY Tidak Naik 10 Persen, Buruh di Jogja Makin Sulit Beli Rumah

Senin, 28 November 2022 – 18:26 WIB
UMP DIY Tidak Naik 10 Persen, Buruh di Jogja Makin Sulit Beli Rumah - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Buruh menuntut kenaikan UMK 2023. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

"Penetapan UMP DIY 2023 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. Ini sebagai akibat penetapan upah menggunakan formula yang tak berbasis survei KHL dan angka-angka yang sudah ditetapkan BPS," ucap dia.

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono mengatakan kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP.

"Juga ada koefisien-koefisen lain yang menjadi pertimbangan kita semua," kata dia saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (28/11).

Menurut Beny, kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

"Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar dia. (mar3/jpnn)

Buruh di Jogja menolak besaran kenaikan UMP DIY sebesar 7,65 persen. MPBI menilai kecilnya upah buruh tidak akan mempersempit jurang kemiskinan.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia