Ini Tanggal Penentuan UMP DIY, Penghitungannya Pakai Metode Baru
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru bisa ditentukan pekan depan, pada 28 November 2022.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji seusai mengikuti rapat virtual bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat (18/11).
Aji mengatakan penetapan UMP DIY mundur sepekan dari rencana karena menunggu formula baru sebagai acuan perumusan UMP.
"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK karena banyak masukan kepada Kementerian (Kemenakertrans)," kata dia
Jika formulanya masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, menurut Aji, semestinya UMP DIY sudah bisa diumumkan sesuai rencana awal pada 21 November 2022.
"Namun, tadi disampaikan untuk bisa berembug sehingga (UMP) ditentukan tanggal 28 November 2022. Untuk UMK sekitar 6 atau 7 Desember 2022," kata Aji.
Menurut Aji, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang selama ini digunakan sebagai acuan penetapan UMP dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman sehingga perlu direvisi.
Sesuai penuturan Menaker, kata dia, penghitungan UMP nantinya diperoleh dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisiensi yang dihitung berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).
UMP DIY akan segera dirumuskan pekan depan menggunakan formula penghitungan yang baru. Bagaimana dengan tuntutan para buruh?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News