Berapa Pun Nilainya, Serikat Pekerja Akan Tolak UMK Yogyakarta 2023
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta akan segera menghitung Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta untuk tahun depan.
Penghitungan UMK Yogyakarta 2023 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang memperhatikan berbagai indikator, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan variabel lain seperti konsumsi rata-rata dalam satu keluarga, jumlah pekerja di dalam satu keluarga dan lainnya.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma menegaskan mereka tidak akan menerima hasil penghitungan UMK yang didasarkan pada PP 36 Tahun 2021.
Baca Juga:
“PP 36 2021 merupakan turunan dari Omnibus Law. Padahal, UU tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK (Mahkamah Konstitusi) sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum,” katanya.
Oleh karena itu, Deenta mengatakan serikat pekerja akan terus mendorong perubahan dasar hukum penetapan UMK yaitu bisa dikembalikan ke PP Nomor 78 Tahun 2015 atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kebutuhan Hidup Layak.
“Jika pemerintah tetap memakai PP 36/2021, kami akan menolak hasil penghitungannya karena dasar hukumnya sudah inkonstitusional,” ujarnya.
Menurut dia, pekerja akan dirugikan jika dasar hukum penghitungan UMK tetap didasarkan pada PP 36/2021 karena dimungkinkan tidak ada kenaikan upah yang signifikan pada 2023 karena pertumbuhan ekonomi juga mengalami perlambatan.
“Padahal, harga bahan kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan yang signifikan. Terlebih ada kenaikan harga bahan bakar minyak yang memicu kenaikan bahan kebutuhan pokok,” katanya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta menegaskan akan menolak UMK Yogyakarta 2023 karena mengacu pada PP 36 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News