Pj Wali Kota Minta Perusahaan Patuhi Ketentuan UMK Yogyakarta 2023
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan upah minimum kota (UMK) Yogyakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten lainnya.
UMK Yogyakarta 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.324.755,21 per bulan, naik 7,93 persen atau Rp 170.806 dibanding UMK 2022.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi meminta perusahaan mematuhi ketentuan UMK 2023 bagi karyawan baru.
“Pemberian UMK berlaku mulai tahun depan. Ya, jangan dicicil atau ditunda pemberiannya,” kata dia, Rabu (7/12).
Menurut dia, nilai UMK 2023 yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan dari pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta yang di dalamnya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Penetapan UMK 2023, lanjut dia, juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta disepakati secara bulat.
“Saya kira kondisi pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta yang cukup baik, pada angka lebih dari lima persen akan menjadi modal perusahaan untuk berkembang pada tahun depan,” kata Sumadi.
Ia pun berharap kenaikan nilai UMK 2023 di Kota Yogyakarta tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja.
UMK Yogyakarta menjadi yang tertinggi di Jogja. Pj Wali Kota meminta perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News