Berapa Pun Nilainya, Serikat Pekerja Akan Tolak UMK Yogyakarta 2023
Jika tetap mengacu pada PP 36/2021, menurut dia, dimungkinkan ada perbedaan antara upah dan kebutuhan hidup layak sekitar 200 persen. Akan tetapi, jika kembali ke PP 78/2015, perbedaan itu bisa dikurangi menjadi sekitar 11-13 persen.
“Kami tetap berharap ada kenaikan upah yang signifikan pada 2023. Kenaikan upah ini juga akan membantu upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi karena konsumsi akan naik,” ucapnya.
Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan mereka masih menunggu hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang sejumlah variabel yang nantinya digunakan sebagai bagian dari penghitungan UMK 2023.
“Tugas Dewan Pengupahan pada tahun ini hanya menghitung saja berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka sesuai hasil survei dari BPS,” katanya.
Pada penentuan UMK 2023, juga sudah tidak didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang pada tahun lalu menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK.
“Jadi, untuk penghitungan UMK 2023, semua mengacu pada angka dan rumus. Tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.
Nilai UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.153.970 per bulan, naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021. (antara/jpnn)
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta menegaskan akan menolak UMK Yogyakarta 2023 karena mengacu pada PP 36 2021.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News