UMK Kota Yogyakarta Segera Dihitung, Pakai Rumus Berbeda
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta akan segera dihitung oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
Namun, Disnakertrans Kota Yogyakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Kota Jogja masih menunggu hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang sejumlah variabel yang nantinya digunakan sebagai bagian dari penghitungan UMK 2023.
Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan setelah hasil survei BPS keluar, baru UMK Yogyakarta 2023 akan dihitung bersama.
Baca Juga:
Menurut Rihari, penghitungan UMK 2023 akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang memperhatikan berbagai indikator, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan variabel lain seperti konsumsi rata-rata dalam satu keluarga, jumlah pekerja di dalam satu keluarga dan lainnya.
“Jadi, untuk penghitungan UMK 2023 akan lebih detail dibandingkan tahun lalu yang hanya didasarkan pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Pada proses penentuan UMK 2023, lanjut dia, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta juga hanya akan melakukan penghitungan sesuai rumus yang sudah ditetapkan dengan memasukkan angka hasil survei dari BPS.
“Tugas Dewan Pengupahan pada tahun ini hanya menghitung saja berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka sesuai hasil survei dari BPS,” katanya.
Pada penentuan UMK 2023, juga sudah tidak didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang pada tahun lalu menjadi bagian dari pertimbangan penyusunan rekomendasi UMK.
Disnakertrans Kota Yogyakarta akan menghitung UMK 2023 setelah keluar survei dari BPS. Cara menghitungnya berbeda dibandingkan tahun lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News