UMK Kota Yogyakarta Segera Dihitung, Pakai Rumus Berbeda

Selasa, 18 Oktober 2022 – 18:30 WIB
UMK Kota Yogyakarta Segera Dihitung, Pakai Rumus Berbeda - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Besaran Upah Minimun Kota Yogyakarta. Foto: dok.JPNN.com

“Jadi, untuk penghitungan UMK 2023, semua mengacu pada angka dan rumus. Tidak ada lagi perbedaan pendapat antara pengusaha dan serikat pekerja,” katanya.

Hasil penghitungan UMK 2023 tersebut akan disampaikan ke Wali Kota Yogyakarta untuk kemudian diajukan ke Pemerintah DIY.

Sebelumnya, Pemerintah DIY melalui Gubernur akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dilanjutkan dengan penetapan UMK untuk masing-masing kota dan kabupaten.

“Untuk waktu penetapannya, kami belum tahu. Biasanya akan ada koordinasi lebih lanjut melalui Dinas Tenaga Kerja DIY,” katanya.

Nilai UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.153.970 per bulan, naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dibanding 2021. (antara/jpnn)

Disnakertrans Kota Yogyakarta akan menghitung UMK 2023 setelah keluar survei dari BPS. Cara menghitungnya berbeda dibandingkan tahun lalu.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News