Gegara Bikin Serbuk Petasan, 2 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan didapatkan barang bukti alat-alat untuk pembuatan bahan peledak atau serbuk petasan.
"Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah membuat bahan peledak atau serbuk petasan tersebut," katanya.
Dari tersangka polisi menyita satu unit sepeda motor dengan nopol terpasang AB-6340-ZL tanpa STNK, satu buah saringan atau ayakan terbuat dari plastik warna biru, satu buah timbangan digital dalam kondisi rusak, 87 buah selongsong mercon atau petasan terbuat dari kertas.
Kemudian, bubuk warna silver yang mudah terbakar seberat 3,3 kilogram, dua kardus bekas pembelian bahan kimia dari toko online, dua buah sendok plastik warna silver, dua buah kertas bekas tempat menaruh bahan kimia, satu kardus tempat menaruh selongsong mercon atau petasan, dan dua handphone.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Atas kejadian tersebut, jajaran kepolisian juga mengimbau kepada orang tua atau tokoh agama, tokoh masyarakat agar lebih mengawasi kegiatan anak terutama di bulan Ramadan ini. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua pemuda asal Sleman yang diduga memproduksi dan menjual bahan peledak berupa serbuk petasan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News