Janji Wali Kota Jogja Soal Penataan Stasiun lempuyangan

Di sisi lain, PT KAI Daop 6 menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki izin penggunaan lahan serta surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dan surat palilah dari Keraton, dan menegaskan bahwa SKT tidak dapat menjadi dasar kepemilikan sah atas aset atau bangunan.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa di kawasan emplasemen Stasiun Lempuyangan terdapat 13 rumah dinas yang masih tercatat sebagai aset PT KAI dan digunakan untuk menunjang operasional perusahaan.
Selain untuk pengamanan aset, penataan kawasan juga didorong oleh tingginya volume penumpang di stasiun tersebut.
"Kami telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujar Fen.
Ia mengatakan bahwa KAI Daop 6 juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut demi kelancaran penataan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api. (antara/jpnn)
PK KAI akan menata kawasan Stasiun Lempuyangan yang berdampak pada belasan keluarga. Wali Kota Jogja berjanji akan menggunakan empati.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News