1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Begini Cerita Sri Sultan Tentang Peristiwa Serangan Umum
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Keputusan tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022.
Peristiwa 1 Maret 1949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Peristiwa tersebut mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di mata Internasional.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam pembacaan Keppres dan sambutan menekankan beberapa poin yang banyak masyarakat belum mengetahui seputar Serangan Umum 1 Maret 1949.
"Sebetulnya menurut almarhum (Sri Sultan HB IX) kepada saya mestinya peristiwa tidak terjadi pada 1 Maret, tetapi 28 Februari. Karena bocor jadi diundur tanggal 1 Maret," ujar Ngarsa Dalem pada Selasa (1/3).
Kemudian, masih terkait Serangan Umum 1 Maret, Sri Sultan mengatakan bahwa Gubernur DIY sebelumnya memang seorang sipil sehingga dianggap akan sulit berkomunikasi lebih jauh dengan pihak militer terkait rencana tersebut.
"Tetapi orang lupa bahwa di samping Gubernur DIY pada peristiwa itu, beliau juga Menteri Pertahanan Republik Indonesia," imbuhnya.
Melalui Keputusan Presiden No. 2 Tahun 2022, 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Sultan HB X mengenang kembali peristiwa serangan umum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News