Awas, Jangan Lakukan Praktik Pembelian Bersyarat untuk Minyak Goreng, Bisa Diciduk Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng menemukan praktik tying atau pihak penjual yang mensyaratkan konsumen membeli produk kedua jika ingin membeli minyak goreng.
Para konsumen membeli produk pertama di toko ritel, swalayan, pasar tradisional, hingga toko kelontong di DIY.
Temuan itu berdasarkan hasil pantauan ORI DIY terhadap penjualan minyak goreng di 60 titik di lima kabupaten/kota.
Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi menuturkan bahwa praktik pembelian bersyarat ditemukan di Kabupaten Sleman.
Calon pembeli minyak goreng diwajibkan sekaligus membeli sejumlah barang, seperti mi, jagung, margarin, tepung dengan total nominal yang harus dikeluarkan mencapai Rp 1 juta.
Praktik serupa juga terjadi di Pasar Kotagede Kota Yogyakarta, yakni calon pembeli minyak goreng wajib membeli barang seperti sabun mandi dan margarin.
Merespons temuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto memperingatkan distributor minyak goreng menghindari praktik pembelian bersyarat yang merugikan pedagang atau konsumen.
"Kami peringatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang memberatkan para konsumen dan pedagang," kata Yanto, Rabu (2/3).
Disperindag DIY mengingat kepada distributor minyak goreng agar tidak melakukan praktik pembelian bersyarat untuk minyak goreng. Ada ancaman pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News